Banggai,- Polsek Batui menangkap seorang warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui berinisial RU (24) karena diduga menggelapkan dua sepeda motor, Sabtu lalu.
Dua korban yang menjadi sasaran pelaku adalah para perempuan, dengan waktu yang berbeda-beda, yakni pada 29 April dan 8 Mei 2020.
Modus tersangka dengan bertemu korban di terminal Batui lalu mengajaknya ke penginapan. Beberapa menit di dalam kamar penginapan, tersangka meminjam motor korban lalu pergi dengan alasan mau mengambil uang di ATM.
“Sekitar 2 jam keluar barulah korban merasa sudah ditipu oleh tersangka,” kata Kapoles Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata SH, Senin (11/5).
Perwira dua balak ini menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi, salah satu sepeda motor tersangka dijual seharga Rp 2,5 juta.
“Dua sepeda motor yang dibawa kabur tersangka adalah Honda Beat dan Honda Genio,” papar Iptu Yoga.
Tersangka kini sudah dijebloskan ke penjara untuk kepentingan penyelidikan.***
Reporter: Imam Muslik