Parimo,– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali mengaktifkan kerja Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sejak 24 Juni 2020. Sebelumnya, jajaran Ad hoc (Sementara) Bawaslu dinonaktifkan pada 31 Maret 2020 karena Covid-19.
Paska pengaktifan, Anggota Bawaslu Parimo Mohamad Rizal mengatakan, peran pengawasan lembaga Ad hoc tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa masih mengawasi pembentukan Pantia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.
“Yang dibentuk melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Rabu 24 Juni 2020. Kerja PPDP melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih mulai 15 Juli 2020. Ini tugas pengawasan dari jajaran kami yang ada didepan mata,” jelas Rizal, saat ditemui kailipost.com, Rabu (25/06).
Menurut Rizal, dalam menjalankan fungsi pengawasan di tengah pandemi, Bawaslu mengutakan kesehatan jajarnya agar terhindar dari wabah Covid-19 dengan menekankan kepada Panwas agar mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan tugas.
“Bekerja di tengah pandemi kita mengutamakan kesehatan dan keselamatan jajaran penyelenggara dulu, tentu harus membiasakan diri perbanyak mencuci tangan, rajin gunakan sanitizer, masker dan jaga jarak. Ini harus dilakukan dalam kerja pengawasan,” tambah Rizal.
Jika dimasa tahapan Pilgub terdapat penyelenggara Ad hoc jajaran Bawaslu terindikasi atau tepapar Covid-19, maka akan ditangani sesuai petunjuk Gugus Tugas yang selama ini berjalan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk meminta petunjuk bagaimana menyikapi penyelenggara yang terindikasi atau terpapar Covid-19. Karena soal itu mereka yang lebih mengetahui,” tutup Rizal. ***
Reporter: Supardi