Parimo,- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dan pemeriksaan Rapit Test di Puskesmas se- Kabupaten untuk keperluan perjalanan.
Dalam ketetapan itu, memuat tarif pembuatan Suket berdasarkan Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan yaitu Rp. 20.000 untuk Pelajar dan Rp. 25.000 untuk Umum. Kebijakan ini mendapat sorotan Nur Asia selaku anggota DPRD Parimo.
Ia menilai, selama masa tanggap Covid-19 berdampak pada perekonomian masyarakat, sehingga penerapan kebijakan yang bertarif tersebut dianggap memberatkan warga, terkhusus kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Termasuk Perbup ini saya soroti, mestinya ini diberlakukan pada situasi normal. Bukan saat Pandemi seperti ini, karena memberatkan masyarakat. Apalagi kalangan pelajar dan Mahasiswa,” ungkap Nur Asia, Kepada Kailipost, Kamis (3/6).***
Reporter: Supardi