DPRD Tindaklanjuti LKPD 2019 Donggala

  • Whatsapp
Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin ,S. Sos.I @Kailipost/Syamsir Hasan
banner 728x90

Donggala,- DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua tahun sidang 2020 dalam rangka penjelasan Bupati Donggala atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2019, di ruang sidang utama Kantor DPRD Donggala Senin (20/07) sore.

Dalam kesempatan itu, Takwin selaku Ketua DPRD Donggala menyampaikan, dalam pasal 320 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Usai kegiatan Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Donggala juga dimintai tanggapan terkait LKPD yang telah dibacakan oleh Bupati Donggala dalam Rapat Paripurna tersebut.

Atas nama lembaga, sebut Takwin, sesuai dengan regulasi yang ada tentunya akan menindaklanjuti mulai Senin 20 Juli 2020 Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Donggala akan bekerja. Kemudian mengevaluasi apa saja yang menjadi kekurangan dan kendala di tahun 2019

“Ini menjadi catatan kami dan kita akan memberikan masukan kepada Bupati Donggala terkait dengan hasil evaluasi kemarin dari pada Banggar,” tuturnya.

Kemudian, Takwin berharap kendala-kendala yang ditemui di tahun 2019 menjadi masukan untuk Pemkab Donggala sehingga anggaran di tahun-tahun berikutnya akan lebih maksimal. ***

Reporter: Syamsir

Berita terkait