Morowali,- Aktifitas yang diduga ilegal oleh salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan sawit, yakni PT. Bukit Jejer Sukses (BJS) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat. Pihak Polres Morowali mengaku belum melakukan penyelidikan.
Padahal perusahaan tersebut diketahui tetap melanjutkan aktifitasnya, meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah mencabut Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) PT BJS.
Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasruddin yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa untuk kasus yang ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali, terkait sengketa lahan antara pihak PT BJS dan masyarakat setempat, yakni atas nama Syamsu Alam dan La Ane Tahir.
“Kasus tersebut sudah dihentikan proses penyelidikannya karena tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan penyidik sudah menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan melalui gugatan perdata,” kata Nasruddin.
Ditanyakan mengenai dugaan aktifitas ilegal PT BJS, Nasruddin mengaku bahwa pihak kepolisian belum masuk melakukan pemeriksaan, masih menunggu penyerahan dari pihak Pemkab Morowali menindaklajuti terlebih dahulu.
“Kalau dari Polres belum masuk, kita serahkan dari Pemkab untuk menindaklajuti dulu, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Pemda, karena terkait perizinannya domain dari Pemda,” tandasnya.***
Reporter: Bambang Sumantri