Pelaku Percobaan Pemerkosaan Gadis Remaja Tertangkap

  • Whatsapp

Banggai,- Pria berinisial AH (20) alias B, warga Kecamatan Batui, dilaporkan atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 16 Tahun.

Peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Selasa (14/7) sekitar pukul 18.00 Wita, di sebuah perkebunan warga di Kecamatan Batui.

“Menerima laporan ini kita langsung bergerak mencari keberadaan terlapor. Terlapor diamankan atas dasar laporan nomor: LP/67/VII/2020/Res-Bgi/Sek Batui tanggal 14 Juli 2020,” sebut Kapolsek Iptu Yoga Widata.

Tidak menunggu lama. Hanya butuh waktu 15 menit kebaradaan AH terdeteksi berada dirumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Batui Batui.

Dari hasil interogasi, kata Iptu Yoga, pelaku mengakui bahwa akan melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 16 tahun. Namun korban merontak, lalu kabur menyelamatkan diri.

“Ia mengakui melakukan aksinya dengan mendekati lalu membanting tubuh korban ke tanah. Pelaku akan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” beber Iptu Yoga.

Atas perbutannya, pelaku terancam dengan Pasal 82 ayat (1) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang Perlindungan Anak. ***

Reporter: Imam Muslik

Berita terkait