Morowali,- Salah satu perusahaan tambang yang terletak di Desa Sambalagi Kecamatan Bungku Pesisir, PT ATI saat ini tengah menggenjot proses pembangunan smelter.
Pembangunan smelter tersebut berada tepat di atas lahan masyarakat yang hingga saat ini masih menyisakan permasalahan dan belum ada titik temu.
Masalah tersebut, ditengarai warga pemilik lahan yang belum sepenuhnya menerima ganti rugi dari pihak perusahaan, namun lahannya telah digunakan oleh pihak PT ATI untuk membangun smelter.
Salah seorang warga, Najib yang mengaku sebagai salah satu pemilik lahan menyatakan bahwa, hingga kini dirinya sama sekali belum menerima ganti rugi dari pihak perusahaan.
“Saya sudah melakukan pelaporan ke pihak Polres Morowali, dalam hal ini Reskrim pada bulan Maret tahun 2020, namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya” ungkapnya kepada sejumlah awak media di sebuah warung kopi, Rabu (23/07).
Selain dirinya, kata Najib, pihak BPD Sambalagi juga telah melaporkan hal serupa ke Polres Morowali. Laporan tersebut dibuat karena pihak BPD Sambalagi menerima laporan dari masyarakatnya bahwa lahan mereka yang digunakan oleh PT ATI juga belum diganti rugi.
Dikatakan Najib, lahan miliknya yang belum diganti rugi PT ATI seluas kurang lebih 6 hektar. Saat itu usai memasukkan laporannya, terjadi negosiasi antara pihak perusahaan dengan dirinya, yang menghasilkan kesepakatan bahwa, dari total 6 hektar lahannya yang siap diganti rugi hanya kurang lebih 4 hektar.
“Awalnya pihak Kepolisian sangat merespon laporan saya namun sekarang saya lihat malah menjadi mediator, kemarin pihak desa mengakui ingin bayarkan seluas empat hektar namun belum ada juga, sekarang saya tidak mau lagi, saya ingin dibayarkan sesuai dengan surat yang saya pegang seluas enam hektar,” ungkap Najib.
Sementara, salah satu sumber yang enggan disebut namanya menambahkan bahwa Kepala Desa Sambalagi bersama istrinya turut diperiksa terkait aliran dana atau transferan sejumlah uang ke rekening istri Kepala Desa, namun belum juga ada kelanjutannya.
“Istri dan Kepala Desa sudah diperiksa karena ada transferan senilai miliyaran yang katanya itu uang pembebasan lahan,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Donatuskono yang dikonfirmasi oleh tim media mengatakan bahwa terkait pembebasan lahan di Desa Sambalagi yang kini menuai permasalahan, pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan, namun hingga kini dari hasil pemeriksaan belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Kita tetap di koridor hukum, penyelidikan perkara tersebut masih berjalan, belum ada yang jadi tersangka, sementara kita selidiki,” tandasnya. ***
Reporter: Bambang Sumantri