Morowali,- Perusahaan tambang galian batuan mengangkut batu kapur hasil penambangannya di wilayah Desa Buleleng yang kemudian dibawa ke lokasi kawasan industri pemurnian nikel PT. Transon Bumindo Resources di Desa Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir dengan menggunakan Jalan Provinsi serta Jalan Nasional, diduga tanpa mengantongi izin penggunaan jalan.
Jika terbukti, maka perusahaan tersebut terancam terjerat masalah hukum, setelah aktivitasnya membuat warga dan pengguna jalan geram. Pasalnya, perusahaan yang beraktivitas di Desa Buleleng itu dinilai seenaknya melintasi Jalan milik pemerintah, tanpa mengantongi ijin sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
Dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sangat jelas diatur, ada jalan umum dan jalan khusus. Dalam pasal 1 sudah dijelaskan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi atau badan usaha, perseorangan untuk kepentingan sendiri.
Aktifitas perusahaan tambang batu kapur yang berlalu-lalang di Jalan antara Desa Buleleng menuju Laroenai ini, membuat warga sekaligus pengendara yang melintasi merasa terganggu, karena aktifitasnya pengangkutan cenderung merusak jalan provinsi, sehingga dianggap meresahkan.
Salah seorang warga Desa Buleleng, Juslan, kepada tim media mengungkapkan kekesalannya terhadap aktifitas lalu-lalang pemuatan batu kapur hasil penambangan PT. Indofudong di Desa Buleleng.
“Kerusakan jalan keluar masuk Desa Laroenai, salah satu penyebabnya adalah aktifitas pemuatan batu kapur milik PT Indofudong yang dilakukan tanpa izin,” ungkapnya belum lama ini.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas kepada pihak perusahaan yang melakukan aktifitas dan menggunakan jalan umum tanpa mengantongi ijin.
“Jangan sampai dibiarkan saja aktifitas penggunaan jalan umum tanpa ijin, dan ini tidak harus ditindak,” tandasnya. ***
Reporter: Bambang Sumantri