Palu,- Senin (20/07), Kepolisian Polres Palu memusnahkan 2.870 butir narkotika jenis ekstasi. Pemusnahan narkotika jenis ekstasi golongan 1 yang beratnya melebihi lima gram itu dilaksanakan di Ruangan Rupatama Polres Palu dan disaksikan forkopinda terkait.
Kapolres Palu, AKBP H Moch Sholeh, SIK, mengatakan, semoga hal ini kedepannya bisa membawa keberhasilan dan juga bisa mengurangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Palu. Sehingga, pelaksanaanya bisa berjalan lurus hingga ke Pengadilan dan pelakunya dapat dihukum dengan seberat-beratnya.
“Polres Palu dalam hal ini konsisten, serius dan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan, tidak ada main-main, tidak ada main mata juga, sehingga mohon untuk kedepannya, agar para pelaku ini bisa dihukum degan seberat-beratnya, karena betul- betul pengedar ini sudah diluar nalar berpikirnya,” jelas Kapolres.
“Dengan kepentingan pribadi, kepentingan yang sesaat, dia menjual narkotika yang bisa merusak generasi masa depan, generasi muda,” ujar AKBP Moch Sholeh.***
Reporter: Yohanes Clemens