Parimo,- Kini masyarakat mulai diperbolehkan untuk menggelar kegiatan setelah pemberlakuan New Normal, setelah dicabutnya Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Walaupun melaksanakan acara yang dapat mengundang massa telah dibolehkan, namun pemberlakukan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 tetap wajib dijalankan. Namun, untuk berlangsungnya acara saat malam hari belum diizinkan.
Demikian diungkapkan oleh Kapolsek Tomini IPDA Moh. Devan N. Habie, saat ditemui Kailipost, Selasa, (04/08) di Polsek Tomini.
IPDA Devan mengatakan, jika ingin melaksanakan acara terbuka mendatangkan massa, maka pihak penyelanggara harus menjamin implementasi Protokol Kesehatan dapat dijalankan.
Kapolsek bercontoh, bagi masyarakat yang akan melangsungkan pesta pernikahan, maka harus membentuk panitia pelaksana yang bertugas berkoordinasi bersama pihak Kepolisian dan membuat kesepakatan bahwa akan menjalankan protokol kesehatan.
“Kita Kepolisian tinggal mendisiplinkan masyarakat agar menjalankan Protokol Kesehatan,” jelas Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek IPDA Devan juga menyinggung soal persiapan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 di tengah pandemi.
Ia memastikan, pihak Polsek siap melakukan pengamanan pada Pilkada mendatang di tiga Kecamatan yaitu Palasa, Tomini dan Menpanga yang menjadi wilayah hukum Polsek Tomini.
Saat ini, pihak Polsek terus berkomunikasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemilihan ini tetap disiplin Protokol Kesehatan.
“Kita sudah berkomunikasi dengan penyelenggara Pilkada. Kemarin sudah gelar apel bersama tim PPDP saat turun melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih,” terang Kapolres. ***
Reporter: Supardi