KPU Sulteng Buka Pendaftaran 4 hingga 6 September, Berikut Persyaratannya….

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 347/PL.02.2-PU/72/Prov/VIII/2020, tentang Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Pemilihan Tahun 2020.

Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh ketua KPU Provinsi Sulteng, Tanwir Lamaming pada 28 Agustus 2020. Diumumkan waktu pendaftaran calon akan dibuka mulai 4 hingga 6 September 2020 yang bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulteng Jln. S. Parman no. 58 Palu.

Selain itu, KPU Provinsi Sulteng juga memaparkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ketentuan pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

1. Persyaratan Pencalonan
Partai politik atau gabungan partai politik tingkat Provinsi mendaftarkan bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi Sulteng dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Provinsi Sulteng yakni 9 kursi, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD Provinsi Sulteng tahun 2019 yakni 388.636, sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan KPU Provinsi Sulteng nomor: 225/PL.02.2-Kpt/17/Prov/VIII/2020.

b. Menyerahkan dokumen syarat dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (3) dan pasal 42 peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

2. Syarat Pendaftaran
a. Pendaftaran wajib dihadiri oleh pengurus Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

b. Menyampaikan dokumen pendaftaran bakal calon yang dibuat dalam 1 rangkap dokumen asli dan 1 rangkap dokumen salinan dalam bentuk softcopy yang dimasukkan dalam map yang bertuliskan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

c. Pendaftaran bakal Pasangan calon dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai berikut:

  • seluruh peserta yang hadir menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  • penyampaian berkas pendaftaran yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang bantahan terhadap zat cair.
  • melakukan pengecekan kondisi tubuh seluruh peserta yang hadir
  • pembatasan jumlah peserta yang hadir dan menjaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta.

Editor: Indra Setiawan

Berita terkait