Sosialisasi Inpres 6/2020, Gubernur: Pembelajaran Tatap Muka Harus Protokol Ketat

  • Whatsapp
Pembukaan Sosialisasi Inpres Nomor 6 tahun 2029 dan MKKS, didahului dengan kegiatan fun bike/Ft: Humas Pemprov
banner 728x90

Parmout,- Menyambut pembelajaran tatap muka yang akan segera dibuka kembali untuk wilayah zona hijau dan kuning, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola melakukan kegiatan sosialisasi Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sebelum membuka kegiatan sosialisasi yang digelar di Desa Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) itu, Gubernur beserta rombongan dan masyarakat terlebih dahulu mengikuti gowes bersama dengan rute Tolai-Balinggi.

Setibanya Gubernur dan rombongan di Balinggi, langsung mengikuti acara yang sudah direncanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sulteng. Selain membuka Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dirangkaikan pula dengan pembukaan acara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)

Dalam kesempatan itu, Kadis Dikjar Provinsi Irwan Lahace, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan MKKS dilaksanakan untuk persiapan dimulainya proses belajar mengajar secara tatap muka di kelas.

“Berdasarkan hasil rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Sulteng, peserta rapat daerah zona hijau mengusulkan agar lebih hati-hati didalam mengambil kebijakan dalam penetapan proses belajar tatap muka dengan kondisi saat ini sebelum adanya kebijakan Gubernur,” kata Irwan Lahace.

Mengenai pelaksanaan proses belajar tatap muka, lanjut Irwan, akan dilakukan terlebih dahulu rapat teknis dengan stakeholder yang menangani Covid-19 dan pemangku kepentingan dibidang pendidikan.

Sementara itu, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dalam arahannya mengharapkan MKKS dapat merumuskan rencana pemberlakukan proses belajar secara tatap muka, karena pelaksanaan proses tersebut sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bahwa untuk daerah zona hijau dan kuning diperbolehkan mengikuti proses belajar secara tatap muka.

“Tetapi, dengan ketentuan yang sangat ketat sekali, harus ada persetujuan Gubernur, berdasarkan pernyataan Bupati dan Wali Kota, persetujuan dan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan, pernyataan dan persetujuan Para Kepala Sekolah dan pernyataan dan persetujuan para wali murid,” kata Longki.

Itupun, lanjut Gubernur, harus benar-benar dapat mematuhi potokol Covid-19. Begitu pula terhadap ketentuan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Harus patuh pakai masker, rajin mencuci tangan dan terus menjaga jarak, karena bisa saja terdapat OTG yang dapat menularkan virus tersebut.

“Saya minta jangan kita merasa hebat, karena kita lihat bersama sudah banyak Dokter dan para medis yang jadi korban dan meninggal akibat virus corona. Untuk itu saya berharap patuhi aturan protokol dengan benar,” harap Longki.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Wakil Bupati Parmout, Sekda Parmout, Kadis Pendidikan Provinsi, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kadis Parawisata dan Ekonomi Kreatip Provinsi, Plt. Kadis Kesehatan Provinsi, Karo Humas dan Protokol, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi dan Wakil Ketua DPRD Parmout.***

Sumber: Biro Humas dan Protokol

Berita terkait