Terkait PAW, Kuasa Hukum Saiful Wahid Minta DPP PBB Penuhi Hak Kliennya

  • Whatsapp
banner 728x90

Terkait adanya usulan Anggota DPRD Kab. Tojo Una-Una Saiful Wahid yang akan digantikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Muh. Rasyidi Bakry, S.H.,LL.M, selaku kuasa hukum meminta DPP Partai Bulan Bintang untuk memenuhi hak kliennya. Agar kasus ini disidangkan melalui Mahkamah Partai.

Muh. Rasyidi Bakry mengatakan Timnya telah mengirimkan “Permohonan Keberatan Terhadap Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang” seperti terlampir, melalu E-Mail resmi DPP PBB dan juga melalui kurir. Selain itu, Permohonan tersebut juga telah kami kirim via facebook messenger ke akun Facebook Bapak Yasin Ardhy yang saat ini menjabat sebagi ketua Mahkamah Partai. Untuk itu sebagai Partai yang memiliki visi “Tegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum” dan dipimpin oleh seorang pakar dan pendekar hukum, maka tidak ada alasan untuk tidak memproses perkara Saiful Wahid melalui Mahkamah Partai.

Sebab, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menegaskan bahwa “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;

Kemudian dibagian penjelasan Pasal 32 Ayat (1) ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.

Hal itu juga sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur tentang proses PAW anggota DPRD yang juga mewajibkan semua pihak yang berwenang untuk menunda proses PAW jika ada keberatan dari pihak yang akan di-PAW, sampai ada keputusan hukum yang final. Untuk itu, kami sudah melayangkan surat resmi kepada KPU Tojo Una-una, Ketua DPRD Tojo Una-Una, Bupati Tojo Una-Una dan Gubernur Sulawesi Tengah agar menunda proses PAW. ***

Berita terkait