Baru Bebas, Residivis di Morowali Kembali Ditangkap Dengan 11 Paket Sabu

  • Whatsapp
Foto: ist
banner 728x90

Morowali,- Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi kembali menemukan 11 paket narkotika jenis sabu hasil penggeledahan satu kamar kos-kosan yang ada di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Operasi tersebut dilakukan oleh Polsek Bahodopi setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga setempat, bahwasannya telah terjadi
penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Merespon cepat, Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan bersama 6 Personil Polsek Bahodopi langsung menuju ketempat atau salah satu kamar kos yang diduga menjadi tempat tinggal terduga pelaku.

“Pada saat kami melakukan penggeledahan kamar kos milik pelaku OYN dan satu rekannya LK, kami menemukan 11 paket yang diduga sabu, yang disembunyikan oleh OYN didalam celana dalamnya,” ujar Iptu Zulfan.

Kemudian, Iptu Zulfan melanjutkan, kedua terduga tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Bahodopi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga tersangka OYN ini ternyata merupakan residivis kasus narkoba, yang sebelumnya telah mendekam di penjara selama 11 bulan di rutan IIB Poso dan baru saja bebas selama 4 bulan,” tandas Kapolsek Bahodopi.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan kedua tersangka yaitu 11 bungkus Narkoba yang diduga sabu, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit handphone Samsung lipat dan uang tunai sebesar Rp600 ribu (Uang hasil penjualan Sabu). ***

Reporter: indra setiawan

Berita terkait