Palu,- Komisi C DPRD Kota Palu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas revitalisasi pembangunan Pasar Bambaru. RDP ini dihadiri Asosiasi Pedagang, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Pihak Kontrator, Camat Palu Barat, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindak) Kota Palu. Rapat tersebut dilakukan guna menghasilkan kesepakatan atas “kisruh” yang terjadi antara pihak kontraktor dan para pedangang Pasar yang merasa dirugikan dari pekerjaan bangunan Pasar.
Perwakilan Asosiasi Pedagang itu menilai jalannya pengerjaan Pasar tidak lagi memikirkan nasib para pedagang. Bahkan sejumlah poin yang telah disepakati bersama pihak pedagang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu saat rapat pada Maret 2020 lalu tidak lagi tak sesuai implementasi kerja di lapangan.
“Rapat lalu disepakati, pekerjaan ini diselesakan terlebih dulu di lantai tiga, lantai dua dan lantai satu. Ternyata sudah di otak-atik di lantai bawah. Ada juga kesepakan bahwa jika sudah rampung 100 persen, pedagang boleh masuk (berjualan) kedalam area Pasar. Tetapi ada surat dari Kontraktor yang memerintahkan untuk mengosongkan sisi barat Pasar,” ungkap Asosiasi Pedagang Pasar, Sunardi, Jum’at (16/10/2020) malam.
Keluhan lain yang ikut diutarakan saat RDP itu, yakni soal tidak adanya lagi area parkir di depan toko penjualan membuat masyakakat kesulitan saat berbelanja. Bagitupun, penempatan bak berukuran besar membuat jalur lintasan mobil pegangkut barang kesulitan masuk ke area toko.
Kepala Dinas (Kadis) PU Kota Palu Iskandar menjamin bahwa proses pekerjaan ini tidak akan membuat terhentikannya aktivitas penjualan para pedagang. Serta memastikan semua pedagang di Pasar tidak bakal dikeluarkan sebagaimana terbitan surat Kontraktor yang digelisahkan. Soal permintaan lainnya, Iskandar mengatakan, dinas PU akan berkoordinasi bersama semua pihak terkait untuk mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan baik masyarakat maupun dari pihak Kontraktor sendiri.
“Terpenting, bagaimana pedagang berjalan dengan baik, Kontraktor berjalan dengan baik. Berikan kepercayaan mengontrol itu kepada kami,” unggap Iskandar.
Lebih jauh, Kadis PU Iskandar, meminta agar warga memberikan kepecayaan penuh terhadap pihak kontraktor menyelesaikan pekerjaan. Para pedagang tidak masuk lebih jauh mengurusi hal bersifat teknis pekerjaan. Sebab terkesan menghambat percepatan pengerjaan Pasar.
Iskandar menegaskan, semua intruksi pekerjaan bersentral di Dinas PU Kota Palu selaku penanggungjawab mutlak pembangunan Pasar. Jika terjadi polemik atas kebijakan atau perintah datang dari Kontraktor, dan dianggap merugikan kepentingan masyarakat khsusnya pedagang, segera sampaikan ke Kantor PU Palu agar dicarikan solusi terbaik. Hal ini, mengingat masa kontrak kerja pembangunan Pasar sudah hatus berakhir pada Desember 2020. Olehnya himpitan waktu tersisa, masyarakat harus tanggalkan protes-protes sifatnya di ranah teknis.***
Reporter: Supardi