Makassar,- Penentuan nasib pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar) di Pilkada Banggai 2020, dimulai dengan sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Senin (05/10/2020).
Dalam sidang dengan agenda perbaikan gugatan penggugat itu, majelis hakim PTTUN Makassar telah menerima berkas perbaikan dari pihak WinStar yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
Diketahui, sidang perdana ini diikuti langsung oleh Herwin Yatim selaku salah satu penggugat, serta KPU Banggai melalui salah satu komisionernya, Makmur Manesa, sebagai pihak tergugat.
Usai persidangan, Makmur Manesa yang coba dimintai keterangan terkait jalannya sidang, mengatakan jika dirinya saat ini sudah tak bisa memberikan komentar banyak.
“Karena KPU telah memberi kuasa pada pihak kuasa hukum. Nanti silahkan tanya ke pihak kuasa hukum kami,” sebutnya.
Diketahui pula, setelah diterimanya berkas perbaikan gugatan dari WinStar ini, majelis hakim PTTUN Makassar akan melanjutkan sidang pada tanggal 07 Oktober mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan penggugat dan mendengarkan jawaban tergugat.
Selanjutnya pada tanggal 08 dan 09 Oktober dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sementara kesimpulan dan putusan sidang rencananya akan ditetapkan pada tanggal 12 Oktober.
Sementara itu, salah satu pihak DPC PDIP Banggai yang juga dihubungi untuk meminta keterangan mengenai jalannya persidangan ini, mengisyaratkan suka citanya.
Yang kemungkinan menjurus pada keyakinan, WinStar dapat memenangkan gugatan di PTTUN itu, sehingga bisa kembali berlaga di Pilkada Banggai.
“Aman, tetapi silahkan tanya langsung ke KPU biar saya tidak salah,” jawabnya, saat dihubungi via telepon.***
Reporter: Imam Muslik