23 Tenaga Kontrak RSUD Raja Tombolotutu Dirumahkan, Dipertanyakan !

  • Whatsapp
banner 728x90

Parimo,- Sebanyak 23 tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Tombolotutu, Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai 14 Desember 2020 dirumahkan karena berakhir masa kontrak kerja tahun 2020.

Adapun 23 tenaga honorer tersebut terdiri dari Perawat, Kebidanan, Laboratorium, Apotik, Rekam Medik, Ambulance, Satpam dan lainnya.

Keputusan itu diketahui melalui pesan Direktur RSUD Raja Tombolotutu, dr. Flora Merlin dikirim tanggal 13 Desember 2020 di group WhasApp yang dihimpun seluruh tenaga honorer di rumah sakit tersebut.

Wardimansyah salah satu perawat di UGD mempertanyakan terkait kebijakan itu sebab tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait alasan 23 tenaga kontrak yang dipilih untuk di rumahkan. Padahal dirinya menyandang profesi Ners dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) terkena kebijakan itu, sementara sebagian perawat belum memiliki STR tidak di rumahkan.

“Soal di rumahkan saya tidak keberatan, hanya saya mau tanya, dalam satu ruangan sama-sama Sarjana Keperawatan, sama-sama profesi Ners dan saya yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), sebagian teman-teman yang lainya belum memiliki STR. Kenpa justru saya yang memiliki STR harus di rumahkan. Persyaratan apa lagi yang kurang terhadap saya sehingga saya harus di rumahkan dan harus di seleksi kembali. Itu keluhan saya,” ungkap Wardimansyah, Rabu (16/12/2020).

Wardimansyah mengatakan, seharusnya pihak RSUD terlebih dulu melakukan seleksi terhadap seluruh tenaga kontrak agar mengetahui siapa saja tenaga honorer nantinya diputuskan untuk di rumahkan atau diperpanjang masa kontrak.

“Diseleksi lah yang mana cocok dirumahkan, yang mana tidak. Diseleksi memang saja, tetapi ini belum diseleksi langsung dirumahkan,” Jelasnya.

Sementara Direktur RSUD Raja Tombolotutu, dr. Flora Merlin mengatakan, kebijakan tersebut diambil mengingat masa kontrak kerja pertahun 2020 telah berakhir. Sehingga kembali dilakukan seleksi bagi para tenaga kontrak yang nantinya akan digunakan pada tahun 2021.

Menurut dr. Flora, jika merujuk arahan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) maka seharunya tenaga kontrak Rumah Sakit yang berakhir masa kerja tahun seluruhnya di rumahkan dan kembali mengikuti seleksi kelayakan untuk tahun 2021. Namun, mengingat rumah sakit adalah tempat pelayanan dasar bagi kesehatan masyarakat maka sangat tidak mungkin jika tenaga kerja semua di istrahatkan. Sehingga dari 173 tenaga kontrak, sebanyak 23 orang yang lebih dulu dirumahkan.

“Sebenarnya semua tenaga honorer di rumah sakit Itu dirumahkan. Tetapi yang sangat-sangat perlu itu tetap kami pekerjakan, karena kami kan bidang pelayanan maka dari itu ada sebagian yang di rumah kan sambil mengikuti seleksi pegawai honorer yang akan dipekerjakan 2021,” jelas dr. Flora.

Direktur Flora mengatakan, terkait berapa jumlah tenaga kontrak yang nantinya dipakai pada tahun 2021 tetap akan menyesuaikan kekuatan anggaran yang dialokasikan ke rumah sakit berdasarkan analisa beban kerja. Mengingat, dimasa situasi Covid-19 berdampak pada pengurangan anggaran daerah, sehingga pembiayaan rumah sakit tahun 2021 dituntut menyesuaikan ketersediaan anggaran yang ada.

“Sekarang kita belum menerima kepastian berapa anggaran dialokasikan untuk ke rumah sakit, tetapi informasi yang kami dapat dari pihak Pemerintah Kabupaten bahwa itu sebesar 2,1 Miliar dialokasikan untuk anggaran tahun 2021,” terang dr. Flora.

Sebelumnya, terdapat arahan Pemda untuk merumahkan seluruh tenaga honorer rumah sakit karena telah berakhir masa kontrak pada Desember 2020 dan nantinya akan kembali diangkat melalui SK pengangkatan tahun 2020 terhitung mulai 1 Januari 2021 berdasarkan hasil seleksi.

Atas arahan tersebut, kata dr. Flora ditindak lanjutinya lewat pesan WhasApp untuk menginformasikan adanya 23 tenaga kontrak dirumahkan.

dr. Flora mengatakan, jadwal memasukan berkas tenaga kontrak 2021 sudah dibuka sejak 14-16 Desember 2020. Sementara seleksi berkas dilakukan 17-18 Desember 2020 dan dilanjutkan tes wawancara sebagaimana proses penerimaan pegawai pada umumnya. Jika dinyatakan layak, maka akan kembali dipekerjakan pada tahun 2021.***

Reporter: Supardi

Berita terkait