Pasangan Hidayat-Habsa Ajukan Gugatan ke MK

  • Whatsapp
Calon Walikota Palu Petahana Hidayat Mencoblos di TPS TPS 5 di kelurahan tavanjuka kecamatan Tatanga/ft: Iksan Madjido
banner 728x90

Palu,- Pasangan nomor urut tiga Drs Hidayat dan Hj Habsa Yanti Ponulele, calon Walikota Palu dan wakil walikota Palu mengajukan permohonan perselisihan suara hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Palu ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Pengajuan permohonan ditandai dengan di terbitnya akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 97/PAN.MK/AP3/12/2020Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh pukul 13:55 WIB.

Diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, oleh Hidayat-Habsa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 19 Desember 2020 memberi kuasa kepada RISWANTO LASDIN dan kawan-kawan, yang selanjutnya disebut sebagai pemohon.

Surat itu kemudian akan ditujukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu yang selanjutnya disebut sebagai termohon. Sehingga, berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Olehnya, Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan AP3. Dan permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait