Palu,- Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) nomor urut 02 menyikapi terbitan surat imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ditujukan kepada para Tim Kampanye Paslon tertanggal 07 Desember 2020.
Dalam isi surat tersebut memuat empat poin imbauan. Pada poin ketiga, tertulis bahwa saksi Paslon wajib untuk melakukan Rapid test yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil Rapid test.
Surat Imbauan itu ditanggapai keras oleh Tim Hukum Koalisi Paslon urut 02 yang menyatakan keberatan dan meminta agar Bawaslu Sulteng mencabut kembali surat tersebut khususnya pada isi poin ketiga yang tidak ada landasan hukumnya diatur dalam Peraturan KPU.
“Kenapa mewajibkan sesuatu yang tidak ada sama sekali diatur dalam PKPU. Kami meminta Bawaslu segera mencabut surat imbauan ini sehubungan dengan kewajiban untuk melaksanakan Rapid tes bagi saksi,” jelas Frits Kandori, Selasa (08/12/2020).
Frits Kandori mengatakan, bahwa terbitnya surat ini berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan, sebab menjadi suatu hal yang sangat tidak mungkin dilakukan dalam tenggang waktu ini melakukan Rapid test kepada seluruh saksi sampai ke tingkat Desa. Olehnya tim koalisi 02 memastikan tidak akan mengindahkan ketentuan Rapid test bagi saksi.
Sementara dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu Sulteng, Sutarmin mengaku telah meralat surat imbauan tersebut, sehingga tidak ada pemberlakuan kewajiban pemeriksaan Rapid test.
Dijelaskannya, alasan Bawaslu mengeluarkan imbauan wajib Rapid test bagi saksi sebagaimana poin ketiga ini surat tersebut, karena memperhatikan perintah PKU yang mewajibkan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) pada pemilihan. Sehingga ditafsirkan bahwa menjalankan Prokes tidak hanya berlaku bagi penyelenggara, tetapi juga terhadap para peserta pemilihan seperti Paslon, partai politik termasuk saksi. Namun, sangat pihak Bawaslu sangat menyadari betul bahwa ketentuan itu tidak diatur dalam norma PKPU.
“Kecuali saksi hanya dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika ada suhu tubuh diatas 3,7 Celsius maka harus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Alat termometer cek suhu tubuh telah ada di setiap TPS. Sehingga kami sepakat surat itu kami ralat (pon ketiga),” jelas Sutarmin.
Diketahui, Bawaslu Sulteng mengeluarkan surat Imbauan bernomor: 355/K.ST/PM.00.01/XII/2020, tertanggal 07 Desember, berisi 4 (empat) poin ketentuan yaitu;
Pertama, saksi pasangan calon yang selanjutnya disebut saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Kedua, saksi pasangan calon dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto pasangan calon, simbol/gambar partai politik atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta pemilihan.
Ketiga, saksi pasangan calon wajib melakukan Rapid Tes yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil Rapid Tes.
Keempat, menghimbau untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara.***
Reporter: Supardi