Helmy Said Masih Diproses di Manado, BNN Sulteng Menunggu

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga saat ini belum melakukan tindakan pemrosesan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat Helmy Said (HS) yang ditangkap saat pesta narkoba tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Pasalnya, sejak 11 Oktober 2020, Helmy Said langsung diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut sekaitan pengembangan kasus narkoba di Sulut yang diduga melibatkan Helmy Said.

“Kasusnya masih akan kita proses, dan saat ini masi ditanggani di BNNP Manado. Setelah diperiksa di Manado, baru kita periksa lagi disini. Dan kasus ini masih kita lanjut,” ujar Kepala Badan (Kaban) Narkotika Nasional Provinsi Sulteng, Brigjen Polisi Monang Situmorang, Sabtu (30/01/2021).

Meski proses hukum yang dilakukan oleh BNNP Manado sudah tiga bulan lebih berjalan, kepastian final hukumnya hingga saat ini pun belum diketahui. BNN Sulteng pun akhirnya masih harus sabar menunggu untuk kemudian melakukan proses hukum Helmy Said di Sulteng.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait