Morowali,- Kasus Narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD Morowali asal Partai Demokrat, “AI” akhirnya hanya berakhir dengan rehabilitasi.
Seperti dijelaskan oleh Kepala BNN Kabupaten Morowali, AKBP Mulyadi yang dikonfirmasi mengungkapkan, susuai permintaan penyidik Polres kepada tim asesmen terpadu yang terdiri dari dokter, BNN, Polres dan Kejari, direkomendasikan untuk “AI” dan “AH” dilakukan proses hukum serta rehabilitasi.
“Ada dua rekomendasi yang dihasilkan dari hasil asesmen kepada saudara “AI” dan “AH”, yaitu proses hukum oleh Polres dan rehabilitasi,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, rekomendasi rehab dari TAT dilakukan saat berkas perkaranya sudah di kejaksaan.
“Rehab rawat jalan dilaksanakan di BNNK Morowali, setiap minggu klien melaksanakan konseling dengan pihak BNNK sebanyak 8 kali, sampai saat ini baru 4 kali konseling dilaksanakan,” jelasnya.
AKBP Mulyadi juga menuturkan, hasil kajian tim sepakat, untuk yang bersangkutan proses hukum tetap jalan dan rehabilitasi juga.
“Adapun rehabilitasi mau dilaksanakan atau tidak tergantung kemauan dari aparat penyidik, Penuntut Umum atau Pengadiln Negeri saat yang bersangkutan divonis,” tuturnya.
Menanggapi masalah itu, Ketua Satgas DPC Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Morowali, Rustam kepada media ini, Sabtu (30/01/2021) mengatakan bahwa apapun hasil dari proses hukum terhadap “AI” selaku anggota DPRD Morowali haruslah terbuka, tegas dan transparan, kerena seorang publik figur harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Saya berharap dalam kasus ini aparat hukum harus tegas, apalagi pelakunya adalah seorang wakil rakyat yang sepatutnya menjadi teladan, kami akan coba berkoordinasi dengan pihak Kejari Morowali tentang masalah ini,” ujarnya.
Ditambahkan Rustam, proses hukum harus dilaksanakan agar kedepannya ada efek jera bagi para pejabat ataupun wakil rakyat.
“Ketika hal ini hanya sifatnya seperti apa yang dimaksud oleh penegak hukum maka yakinlah akan ada lagi yang akan melakukan hal yang sama, dan itu sangat tidak kita harapkan, jangan salahkan ketika masyarakat selalu menyalahgunakan narkoba, sebab orang yang boleh dikata cerdas saja dan paham hukum ikut juga menyalahgunakan narkoba, malah para pejabat/wakil rakyat yang seharusnya jadi teladan malah memberikan contoh buruk,” tandasnya.
Menurutnya, sangat jelas dalam pasal 127 UU Narkotika memerintahkan, setiap penyalahguna narkotika golongan I hingga III dipidana penjara, jadi bisa dilakukan rehabilitasi ketika barang bukti kurang dari 1 gram.***
Reporter: Bambang Sumantri