Sebrang Tahun, Belum Ada Tersangka Baru Kasus Jembatan IV

  • Whatsapp
Foto: kailipost.com

Palu,- Penanganan kasus dugaan suap Jembatan IV Palu, telah menyeberang tahun. Polemik hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut, diduga melibatkan birokrat hingga legislator.

Hal itu dikemukakan petinggi Kejaksaan Tingg Sulteng dalam jumpa pers bersama awak media beberapa waktu lalu. Dimana diketahui beberapa pejabat pemerintahan dan legislator diperiksa. Malah seorang mantan anggota DPRD Palu telah mengembalikan dana suap jembatan IV kepada pihak Kejati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulteng, Inti Astutik dikonfirmasi media ini, Sabtu (02/01/2020) mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Jembatan IV Palu.

Sementara, sebut Inti Astutik, saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, sebanyak 50 orang

“Untuk tersangka masih tetap 3 orang. Yang telah diperiksa oleh Kejati Sulteng, sekurangnya lima puluh orang,” akunya.

Saat ditanyakan apakah ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat pemerintah maupun legislator, Kasi Penkum Kejati belum memberikan keterangan secara detail.

“Untuk lebih jelasnya, nanti hari Senin saya tanyakan sama tim ya,” ungkapnya.

Namun katanya, pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng sendiri, tetap menindak lanjuti dan menguak tabur kasus dugaan korupsi jembatan IV Palu.

“Iya, masih dalam proses,” singkatnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait