Morowali,- Beberapa bulan lalu, jajaran Satuan Narkoba Polres Morowali berhasil meringkus satu oknum anggota DPRD Morowali asal Partai Demokrat berinisial “AI” tepatnya pada Kamis tanggal 15 Oktober 2020.
“AI” ditangkap bersama dua rekannya di Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah, hampir bersamaan dengan kedatangan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali yang juga bertujuan melakukan penangkapan.
Diketahui, “AI” merupakan anggota DPRD Morowali aktif dari Partai Demokrat, yang pada Pemilu Legislatif 2019 lalu bertarung di Dapil II yang meliputi Kecamatan Bahodopi, Bungku Selatan dan Menui Kepulauan. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Labota Kecamatan Bahodopi.
Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Haryadi yang ditanyakan mengenai kelanjutan proses kasus tersebut mengatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.
“Berkasnya sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali,” ungkapnya kepada kailipost.com, Kamis (28/01/2021).
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, dalam hal ini Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Benu yang dikonfirmasi Jum’at (29/01/2021) terkait kasus itu, menjelaskan bahwa Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang pasal 54 sampai dengan pasal 59, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, maka pecandu/pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social tertuang di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, berusaha untuk mendayagunakan kembali pasal 103 Undang-undang Narkotika yang menyatakan bahwa hakim dapat memutus pencandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi.
“Dalam surat edaran tersebut, menyebutkan lima syarat untuk mendapatkan putusan rehabilitasi yaitu : 1)Terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan; 2)Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari; 3)Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika; 4)Surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater dalam bentuk surat TAT assesment; dan 5) tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika, dari semua syarat tersebut telah dipelajari JPU, maka terpenuhi dalam berkas perkara syarat-syarat tersebut dan penentuan apakah layak direhabilitasi atau tidak, tetap melalui putusan pengadilan,” papar Kasi Pidum.
Hal itu lanjut Kasi Pidum, diatur dalam pasal 127 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Hingga kini, baik DPRD dalam hal ini Badan Kehormatan maupun dari Partai Demokrat sendiri belum mengambil tindakan apapun terkait pelanggaran yang telah dilakukan “AI”, padahal sangat jelas dalam pakta integritas partai, tidak ada toleransi bagi kader yang terlibat narkoba.***
Reporter: Bambang Sumantri