JPU: Proses Hukum Oknum DPRD Terjerat Narkoba Telah Usai

  • Whatsapp

Morowali,- Keputusan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morowali terkait oknum anggota DPRD Morowali berinisial “AI” yang tertangkap oleh Satres Narkoba Polres Morowali saat menggelar pesta sabu beberapa bulan lalu hingga kini masih hangat diperbincangkan.

Pasalnya, “AI” saat ini hanya menjalani Rehab jalan dan masih bebas beraktivitas. Namun demikian, Kepala seksi Pidana Umum, Benu Elamrusyia, kepada media ini, Selasa (02/02/2021) mengatakan, bahwa terkait kelanjutan kasus itu, pihaknya sebelumnya sudah melakukan tuntutan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dari kami sudah melakukan tuntutan sesuai regulasi yang ada, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis berdasarkan pasal 53 dan 54 Undang-Undang Narkotika, serta berdasarkan Tim Asesment dari pihak BNNK Morowali,” ujarnya.

Ia melanjutkan, adapun bunyi pasal tersebut, menyatakan bahwa dapat dilakukan rehabilitasi medis rawat jalan kepada yang bersangkutan.

“Serta perkara ini sudah disidangkan dan dilakukan penuntutan hingga putusan pengadilan itu sudah sesuai dengan pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait