Narkoba; Sidang HS Dimulakan di PN Manado

  • Whatsapp
Ft: Ist
banner 728x90

Manado,- Kelanjutan kasus yang menjerat H . Iyunan Helmy Said berlanjut, sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Hari ini Rabu (10/02/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa barang bukti yang diketemukan sejumlah kurang lebih 0.89 gram berdasarkan berita acara penimbangan nomor: 380/11695/2020. Paket barang bukti tersebut mengandung Methampbetamine atau jenis sabu-sabu.

Menurut Hartati Hartono,SH.MH. Sebagai kuasa hukum dari H. Iyunan Helmi Said, bahwa kliennya tidak terkait dengan jaringan Narkotika Malalayang Manado, bukti semua sudah ada pada kami dan akan di buka dalam fakta persidangan.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka bersama lima kawannya sedang pesta narkoba di salah satu Homestay, Selasa (6/10/2020) oleh BNN Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Barang bukti yang diamankan saat itu 15 bungkus plastik bening yang berisi sabu, 1 buah alat hisap (bong), dua buah pipet kaca yang masih ada sisa, ATM, HP Iphone 11, I unit mobil Honda dan uang tunai Rp5,5 juta. Setelahnya pada 11 Oktober 2020, Adik Pasha Ungu tersebut dibawa ke Kota Manado Sulut namun untuk pengembangan kasus yang berbeda. ***

Penulis: Redaksi

Berita terkait