Morowali,- Sidang perdana kasus dugaan penggelapan beras untuk rakyat pra sejahtera (Rastra) di Kabupaten Morowali dimulai pada Senin, (01/02/2021) secara virtual zoom dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Morowali, Zikrullah yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut menjelaskan bahwa pembagian rastra pada tahun 2019 lalu, di Kecamatan Bungku Selatan mendapatkan sekitar 140,40 TON rastra kepada keluarga penerima manfaat.
Namun tersangka “MA” selaku koordinator pembagian beras tersebut, menjual sebanyak 70,2 TON atau sekitar lebih dari Rp700 juta untuk keuntungan pribadinya. Namun pihak Kejari Morowali berhasil menyita sebagian barang bukti sekitar 30 TON di gudang Bulog.
Dengan adanya penyitaan itu, kata Zikrullah, uang negara masih bisa diselamatkan sebesar kurang lebih Rp300 juta.
Diketahui, tersangka “MA” pernah menjadi tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali, yakni di Dinas Perhubungan beberapa tahun yang lalu. Untuk sementara, tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polsek Witaponda Polres Morowali.
Zikrullah yang bertugas di Kejari Morowali sejak bulan Juni 2020 itu berharap agar ada kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua pihak sehingga sedini mungkin bisa mencegah terjadinya penyelewengan uang negara, khususnya di Kabupaten Morowali.***
Reporter: Bambang Sumantri