MOROWALI,- Setahun yang lalu, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah mendapat program sertifikat PTSL yang tentunya disambut gembira oleh masyarakat.
Namun demikian, keluhan muncul setelah sertifikat yang dibagikan oleh pihak Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Morowali menyerahkan bukti kepemilikan tanah tersebut melalui Pemerintah Desa.
Pasalnya, terdapat kesalahan pada sejumlah sertifikat, baik dari nama pemilik, ukuran luas lahan, maupun lokasi yang berbeda dengan yang ditunjukkan oleh pemilik lahan. Bahkan ada pula warga yang sertifikatnya tidak terbit.
Terkait masalah tersebut, dua pegawai BPN Morowali sempat ditemui media ini, Rabu (24/03/2021) guna mempertanyakan keluhan warga. Salah satu pegawai fungsional, Aswin menjelaskan bahwa sebenarnya, kuota untuk Desa Bente adalah sekitar 1.200 dalam program itu, namun karena masa pandemi, maka jumlahnya dikurangi.
“Kalau untuk Desa Bente sebenarnya ada seribu dua ratusan yang dimasykkan dalam usulan program, namun karena masa pandemi Covid-19, maka anggarannya juga dikurangi sehingga hanya sekitar delapan ratusan yang terbit,” ungkap Aswin.
Sementara, untuk kesalahan nama, lokasi, maupun ukuran luas lahan, BPN Morowali akan segera melakukan perbaikan dengan melihat kembali yang tercantum dalam peta ukur.***
Reporter: Bambang Sumantri