BPJS Ketenagakerjaan Morowali Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

  • Whatsapp

MOROWALI,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Morowali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar kegiatan penyerahan penghargaan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman di Cafe Puncak Ba’A, Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah, Senin (29/0.3/2021).

Penyerahan penghargaan dan penandatanganan MoU Pemkab Morowali dengan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan atas peran aktif dan kepeduliannya terhadap perlindungan pegawai pemerintah bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Melalui kegiatan penandatanganan ini diharapkan tenaga honorer dapat bekerja lebih tenang lagi karena sudah terlindungi dengan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kedepan diharapkan bisa lebih banyak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor-sektor lainnya seperti perlindungan bagi nelayan, petani hingga tokoh lintas agama, dan bisa terbentuk Perda dan Perbup yang sifatnya menyeluruh sehingga dapat terlaksananya perlindungan 4 program BPJS Ketenagakerjaan pada setiap segmen kepesertaan (BPU, PU dan Jakon) di lingkungan Pemkab Morowali.

Bupati Morowali menyampaikan bahwa peranan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu dalam hal pemberian santunan bagi peserta BPJamsostek di Kabupaten Morowali, khususnya yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia.

“Untuk itu, dengan kepedulian yang tinggi, kami selaku Pemerintah Daerah berterima kasih yang setinggi-tingginya atas partisipasi BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Morowali dalam melindungi masyarakat yang mengalami musibah saat bekerja” ungkapnya.

Sementara, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku, Arief Budiarto mengungkapkan bahwa program BPJS terbagi menjadi dua, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu juga, akan diprogramkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Apabila tenaga kerja (honorer) mengalami musibah saat bekerja dan membutuhkan biaya perawatan di Rumah Sakit, BPJS Keternagakerjaan siap mencover Unlimited (Tidak Terbatas) hingga dia sembuh, selain itu, Insya Allah dalam waktu dekat akan dilaunching program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang di PHK atau dipecat dari tempat kerjanya,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Morowali tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya.

Bentuk kerjasama kedepannya dalam hal penegakan hukum terkait kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Morowali.

Adapun bentuk kepatuhan yang dimaksud yaitu kepatuhan dalam melaporkan dan mendaftarkan perusahaannya, kepatuhan dalam membayarkan kewajiban iurannya setiap bulan, serta kepatuhan dalam melaporkan data tenaga kerja dan upah yang sesuai maupun mengikuti program BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan itu sendiri dihadiri Bupati Morowali, Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah RA. Harry Cahya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Dwi Ari Wibowo, Kepala Kejaksaan Morowali Tenri A Waru, Ketua Komisi I DPRD Morowali, Subhan Matorang, Kadis Kominfo, Ramli Sanudin, dan sejumlah pejabat lainnya.

Di sela kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian oleh Bupati Morowali kepada masing-masing ahli waris di antaranya, pekerja dari Perusahaan Bintang Merah Morowali Almarhum A Ridwan kepada Ahli Waris Hikmawati sebesar Rp147.393.827,- (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan yang mendapatkan santunan Jaminan Kematian pekerja dari Sulawesi Minning Investment, almarhum Mahyun Kepada ahli waris, Dani Adrian sebesar Rp55.937.960,- Dinas Lingkungan Hidup (honorer) Almarhum Said S kepada ahli waris Atia Nunu sebesar Rp44.531.620,- dan Apartur Desa Bente almarhum Baco Armin kepada ahli waris, Nurhayati sebesar Rp42.000.000,-.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait