Kejari Morowali Musnahkan Babuk Dari 54 Perkara

  • Whatsapp
banner 728x90

MOROWALI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menggelar pemusnahan barang bukti untuk periode Agustus 2020 hingga Februari 2021 dari 54 perkara yang ditangani di halaman Kantor Kejari Morowali, Selasa (17/03/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Tenriawaru menjelaskan bahwa tujuan kegiatan pemusnahan barang bukti itu adalah dalam rangka melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 34,83111 gram shabu beserta alat hisap lainnya dari 54 perkara narkoba, 760 butir pil THD dan sejumlah benda tajam berupa pisau, parang, pedang stainless, beberapa unit handphone, dan lain sebagainya.

“Poin terpenting dari pemusnahan adalah menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor. Kegiatan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kami dari Kejaksaan, dimana selama ini kita telah bersinergi dengan BNN maupun pihak penyidik di lingkup Polres Morowali dan Morowali Utara, begitu juga dengan pihak Lapas Kolonodale terhadap pelaku-pelaku yang telah menjalani proses pemidanaan yang erat kaitannya dengan penguasaan atau pemilikan barang bukti oleh pelaku yang dimusnahkan dalam giat hari ini,” urainya.

Selain itu, juga dilaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah fakta birokrasi bersih melayani, yang ditandai dengan penandatanganan integritas dan komitmen bersama dalam apel gabungan, serentak secara virtual oleh seluruh jajaran Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari.

Tenriawaru berharap agar kegiatan itu tidak hanya dilakukan secara seremonial saja, namun perlu dibarengi dengan komitmen yang kuat untuk melakukan perubahan secara dinamis dan aktif.

“Sangat diharapkan tentunya kegiatan ini dapat menunjang peningkatan capaian dan kinerja Kejari Morowali, baik di bidang pelayanan dan penegakkan hukum bagi masyarakat maupun instansi di wilayah Morowali yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagai perwujudan reformasi birokrasi institusi Kejaksaan RI,” tandasnya.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait