Palu,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas (Penkum), Inti Astutik, menuturkan pihaknya tak menangani terkait pengerjaan jembatan Pombewe, Kabupaten Sigi, yang belum ada putusan kontraknya.
Pasalnya, sudah dua kali dilakukan perpanjangan, namun pekerjaan jembatan belum juga terselesaikan. Dan yang menjadi masalah tidak diputus kontraknya. Sehingga saat ditanyai akan hal itu, melalui pesan WhatsApp, kasi Penkum menjawab akan ditanyakan dulu ke TIM.
“Kalau ini saya tanya tim dulu yah. Kita tidak menangani ini mas,” tulisnya Singkat. *
Reporter: Yohanes Clemens