KASN Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Etis Berpolitik Praktis,

  • Whatsapp
banner 728x90

Kepala BKPSDM Morowali Beri Tanggapan

Morowali,- Belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer yang dibiayai atau digaji dari APBD maupun APBN ternyata tidak etis jika terjun dalam politik praktis, termasuk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Penegasan itu disampaikan oleh salah satu Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia, Nurhasni saat dikonfirmasi oleh media ini beberapa hari lalu. “Tenaga honorer juga tidak boleh berpolitik praktis karena mereka adalah bagian dari manajemen ASN yang asasnya adalah netralitas, apalagi mereka juga digaji dari APBD atau APBN” ujarnya.

Kata Nurhasni, ASN dilarang berpolitik praktis, begitupula dengan tenaga honorer yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ASN yang harus bersikap netral dalam bidang politik sebagaimana dijelaskan pada pasal 9 ayat 2 Undang-Undang ASN. Ia pun meminta bukti-bukti jika ada tenaga honorer yang berpolitik praktis di lingkup Pemkab Morowali untuk selanjutnya dilakukan telaah oleh KASN.

Sedangkan Sumardi, yang juga merupakan salah satu pejabat di KASN mengungkapkan hal yang sama. “Memang tidak ada aturan khusus terkait honorer untuk masalah ini, tapi etikanya ya janganlah, walaupun belum diatur secara khusus seyogyanya dia netral karena dia bekerja di sektor pemerintahan yang melayani semua golongan dan unsur masyarakat” jelasnya.

Seperti diketahui, sejumlah postingan di media sosial terkait adanya tenaga honorer lingkup Pemkab Morowali yang meperlihatkan bahwa oknum tersebut merupakan pengurus parpol dan terang-terangan berpolitik praktis, telah dikumpulkan oleh tim media ini dan selanjutnya akan diserahkan kepada KASN.

Mengenai masalah ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morowali, Alwan Abubakar yang dikonfirmasi Kamis (15/4/2021) memberikan penjelasan. “Bahwa saat ini tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Morowali sebanyak 1.849 orang, diluar dari tenaga kontrak dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, terkait sanksi dan hukuman bagi pegawai honorer sudah dibuatkan Surat Edaran Bupati Nomor : 800/254/BKPSDM/III/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Kinerja Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali, terkait PHL yang melakukan politik praktis sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke BKPSDM Morowali” tandasnya. ***

Berita terkait