Parimo,- Ketua panitia pelaksana Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kabupaten Parigi Moutong, Iqbal Karim, S.IK melaporkan bahwa pelaksanaan Musrenbang tahun anggaran 2021 dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta tata cara evaluasi raperda tentang RPJPD, RPJMD dan tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) serta rencana kerja Pemerintahan daerah (RKPD).
Diketahui, kegiatan Musrembang Kabupaten dilaksanakan oleh Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parimo pada, Rabu (31/03/2021). Bappelitbangda Parimo selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perencanaan pembangunan Pemerintahan Kabupaten.
Iqbal mengatakan, Musrenbang Kabupaten Parimo bertujuan menampung berbagai masukan dan usulan dari Stakeholder guna penajaman, penyelarasan dan penyempurnaan kerangka regulasi dan anggaran yang akan dituangkan dalam RKPD Kabupaten tahun anggaran 2022, untuk selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan RAPBD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022.
Musrenbang Kabupaten Parigi Moutong teraebut diikuti Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong, Anggota DPRD Parigi Moutong, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala OPD Parigi Moutonf, BUMD, Delegasi Kecamatan, Unsur LSM, Asosiasi, Organisasi Wanita /Profesi, Perbankan, Tokoh masyarakat dan Perguruan Tinggi. ***
Sumber : Humas Pemda Parimo/Supardi