Parimo,- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Moutong (Parimo) melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini guna menciptakan keuangan daerah dilingkup Pemda Parimo bisa terkelola dengan tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, SE berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini gunanya adalah memberikan perubahan mendasar dan strategis, dimana Pemerintah menginginkan agar pengelolaan keuangan daerah berbasis digital yang disebut satu data satu sistem Nasional.
“Diminta agar seluruh peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan atau sosialisasi ini bersungguh-sungguh, sehingga ilmu yang diperoleh lewat sosialisasi itu bisa diimplementasikan dalam bekerja, dengan begitu kesalahan administrasi pengelolaan keuangan daerah tidak akan terulang,” Jelas Wabup, di gedung Auditorium Kantor Bupati, Rabu (07/04/ 2021).
Sementara, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Dr. Bahri, SSTP, M.Si memaparkan, tujuan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi pada Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih inovatif dan cepat serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi Informasi.
“Sosialiasi ini merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan sistem informasi Pemda atau SIPKD,” Jelasnya. ***
Sumber : Humas Pemda Parimo