Palu,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang diprakarsai oleh BPKAD Kabupaten Parimo menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bagi seluruh OPD lingkup Pemda Parimo.
Sosialisasi Permendagri tersebut dibuka resmi Wakil Bupati H. Badrun Nggai,SE, bertempat di gedung Auditorium Kantor Bupati, Rabu (07/04/ 2021).
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Dian Prafitasari, SE,M.AP selaku Ketua Panitia mengatakan, pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah, sehingga penting sosialisasi ini.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah diatur dari sejumlah regulasi. Selain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) juga mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Daerah serta mengikuti Undang – Undang APBN yang ditetapkan setiap tahun dan APBD masing masing daerah yang di singkronisasikan lewat pengelolaan yang sistematis.
Baginya, dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, maka perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan yang terintegrasi dalam satu sistem antara Pemda Provinsi dan Pusat dengan harapan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Dengan begitu, diharap bisa terjadi efisiensi dan efektifitas waktu bagi seluruh stakeholder pengelolaan keuangan khusunya para OPD lingkup Pemda Parimo.
“Ini dimaksudkan agar semua pengelolah dapat memahami teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah dapat terlaksana dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku,” Ungkap Kabid Anggaran.
Turut hadir Direktur Perencanaan Aggaran Daerah Dirtjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr.Bahri, S.STP, M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran, S.STP, MAP, Wakil ketua DPRD Faisan Badja, SE Kaban BPKAD Yusrin Usman,SE,MM dan sejumlah kepala OPD dilingkup pemerintahan Kabupaten Parimo. ***
Sumber : Humas Pemkab Parimo