Palu,- Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bagi seluruh OPD lingkup Pemda Parimo diselenggarakan oleh BPKAD Kabupaten Parimo, bertempat di gedung Auditorium Kantor Bupati, Rabu (07/04/ 2021).
Dibuka resmi Wakil Bupati H. Badrun Nggai, Sosialisasi ini turut dihadiri Wakil ketua DPRD Faisan Badja sebagai bagian pengawasan implementasi terhadap Permendagri terkait tata kelola APBD Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam pemaparan yang dilakukan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Dian Prafitasari, SE,M.AP, bahwa pengelolaan keuangan daerah diatur dari sejumlah regulasi. Selain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) juga mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Daerah serta mengikuti Undang – Undang APBN yang ditetapkan setiap tahun dan APBD masing masing daerah yang di singkronisasikan lewat pengelolaan yang sistematis.
Baginya, dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, maka perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan yang terintegrasi dalam satu sistem antara Pemda Provinsi dan Pusat dengan harapan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Dengan begitu, diharap bisa terjadi efisiensi dan efektifitas waktu bagi seluruh stakeholder pengelolaan keuangan khusunya para OPD lingkup Pemda Parimo.
Selain dihadiri wakil ketua DPRD Faisal Badja, turut juga dihadiri Direktur Perencanaan Aggaran Daerah Dirtjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr.Bahri, S.STP, M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo Zulfinasran dan sejumlah kepala OPD dilingkup pemerintahan Kabupaten Parimo. ***
Sumber : Humas Pemkab Parimo