Morowali,- Anggota DPRD Morowali asal Partai Amanat Nasional (PAN), Syahruddin memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Solonsa Kecamatan Witapinda dan PT Bumanik, serta dampak lingkungan akibat aktifitas penambangannya.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III tersebut, berlangsung pada Kamis (26/8/2021), yang dihadiri perwakilan masyarakat Desa Solonsa dan perwakilan PT Bumanik.
Ada beberapa kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat itu, yakni bahwa PT Bumanik belum melakukan penanganan lingkungan secara maksimal atas lahan masyarakat, sehingga DPRD morowali akan merekomendasikan audit lingkungan atas aktifitas penambangan PT Bumanik.
Selain itu kata Syahruddin, kelalaian PT Bumanik atas aktifitas penambangan menyebabkan tercemarnya lahan dan sungai.
“Kami minta PT Bumanik untuk melakukan penanganan dan pengendalian lingkungan secara permanen sehingga tidak lagi menimbulkan konfik lingkungan dengan masyarakat” tuturnya.
Poin lainnya adalah, karena tidak adanya kesepakatan nilai besaran ganti rugi atas tanah masyarakat yang terdampak atas aktifitas penambangan, maka direkomendasikan untuk penyelesaian lewat jalur pangadilan.
“Kami dari DPRD merekomendasikan penyelesaiannya lewat jalur pengadilan saja, karena hingga hari ini tidak ada kesepakatan terkait besaran nilai ganti rugi atas lahan warga yang terkena dampak aktifitas penambangan” ungkapnya.
Ditambahkannya, Pemerintah daerah harus mengevaluasi aktifitas PT Bumanik di Kabupaten Morowali, jangan sampai pasca tambang, perusahaan meninggalkan masalah yang lebih buruk dari apa yang didapatkan hari ini.
“Penanganan dampak lingkungan yang dilakukan PT Bumanik saat ini sangat bersifat sementara, longsoran tanah dan keruhnya sungai akan terus terjadi” tandas Syahruddin.***
Reporter: Bambang Sumantri