Tersangka Minta Keadilan, Kasus Obat Keras Tambang

  • Whatsapp

Jakarta,- Tersangka dugaan pembawa obat keras untuk pertambangan Febry Aprilio Sugondo yang ditangkap oleh jajaran Kepolisian Maluku Utara di wilayah Kusubibi, Bacan meminta keadilan hukum.

Akunya, ia hanya membawa sekaleng sianida, enam karbon, satu kostik dan satu boraks. Sedangkan banyak kasus yang juga dengan barang bukti lebih besar hanya diamankan babuknya dan pelakunya dibebaskan.

Febby juga meminta agar kepolisian bila tegas harusnya semua ditertibkan tanpa pandang bulu. ‘’Saya hanya meminta keadilan. Saya juga hanya usaha jasa mengolah ampas saja. Kondisi covid begini kita hanya mencari makan bukan mencari kekayaan. Kenapa tidak adil hukum memahami konteks pengelolaan sumber daya alam untuk rakyat,’’ terangnya ke redaksi 13 Agustus 2021 via telpon.

Febby juga akan selalu korporatif bila memang dalam hukum ada keteraan dan penanganan yang berkeadilan. ‘’Saya tau banyak kejadian di sini. Saya bisa sampaikan ini nanti di Jakarta. Bila terus – terusan hanya untuk mencari hidup saja tidak adil begini,’’ terangnya.

Sebelumnya, seperti dilansir media online bahwa ada dua pengusaha tambang ilegal ditangkap membawa obat keras, ia keberatan. ‘’Saya bukan pengusaha tambang ilegal. Saya hanya olah jasa saja. Jadi tolong jangan hilir disikat tapi hulu kok enggak?,’’ pintanya. ***

jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono

Berita terkait