Ketiga; di setiap drainase yang diidentifikasi potensi banjir dan mengenangi jalan raya dipasang rambu dan dikoordinasikan dengan aparat kelurahan dan kecamatan setempat untuk waspada. Bentuk Satgas Anti Banjir di kelurahan dan kecamatan. Koordinasinya langsung dengan Damkar, Sat Pol PP, Dishub dan dinas lainnya. Agar Satgas itu ‘didengar’ oleh dinas atau OPD maka kepala Satgas langsung Wakil Wali Kota. Biasalah, kadang ada arogansi sedikit di OPD bila diajak koordinasi dengan instansi yang bukan tehnokratik.
Satgas Anti Banjir di kelurahan dan kecamatan dibentuk di jalan – jalan yang selama ini diidentifikasi potensi banjir dan airnya meluap ke jalan raya. Tidak perlu ada Satgas Anti Banjir yang lingkungannya sudah baik. Efisiensi anggaran. Satgas dibuatkan baju yang warna ‘mencolok dan anti air’ sehingga ketika hujan dengan curah hujan tinggi pasukan ‘anti banjir’ sudah di spot – spot potensi banjir.