Palu,- PT. Poso Energy perusahaan berbasis di Poso yang bergerak di bidang pembangkit listrik menghadiri rapat lanjutan bersama Pemprov Sulteng terkait tindak lanjut Permohonan Penimbunan Lokasi Festival Danau Poso (FDP) yang dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir, Jumat (15/10/2021).
Wakil Gubernur pada kesempatan itu didampingi Kepala Dinas Parawisata I Nyoman Sriadijaya, Plt. Kadis Pendapatan Rifki Anata, Ka. BPKAD Bahran, Kepala Dinas PLH diwakili Baso Nur Ali, BWSS III Muhammad Sunu, Sementara Pihak PT. Poso Energy Direktur PT. Poso Energy Irma Suriani bersama Jajaran.
Kadis Parawisata Provinsi Sulawesi Tengah I Nyoman Sriadijaya, menyampaikan untuk melakukan penataan lokasi FDP perlu dukungan penimbunan dan penataan lokasi sehingga pemerintah daerah meminta dukungan PT. Poso Energy untuk melakukan penimbunan dan penataan lokasi FDP.
Sementara itu, Direktur PT. Poso Energy Irma Suriani menyahuti permintaan pemerintah daerah provinsi pihak PT. Poso Energy dan bersedia melakukan penimbunan lokasi FDP. Akan tetapi perlu dukungan regulasi dan persetujuan dari semua Pihak pemangku kepentingan, Namun pada dasarnya PT. Poso Energy akan memenuhi permintaan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dalam kesempatan tersebut Wagub Mamun Amir menyampaikan, dirinya berharap kepada Dinas terkait agar memberikan dukungan sesuai ketentuan dalam pelaksanaan penimbunan lokasi FDP tersebut sesuai permintaan Pemerintah Daerah. Lakukan kajian dan lengkapi seluruh persyarakatan sesuai ketentuan, agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Wagub meminta jangan hanya penimbunan, kami harapkan juga adanya Penataan lingkungan, pembangunan jalan Lingkungan FDP dan pengaspalannya. Sehingga dukungan bantuan tersebut memiliki dampak terhadap pemanfaatan lokasi FDP kedepan.
Pada rapat tersebut disepakati beberapa hal yang sudah disepakati Berita Acara Rapat dengan isi sebagai berikut :
1. Pada Prinsipnya PT. Poso Energy menyetujui dan akan menindaklanjuti permohonan Pemprop sulawesi tengah terkait penimbunan , penataan , perataan , pengaspalan dan pengerasan lahan aset pemerintah Daerah Lokasi FDP dititik 0,35 dan 0,2 serta tanah seluas 3 ha.
2. Balai Wilayah Sungai Sulawesi III menyampaikan bahwa pada prinsipnya proses perlintasan dan penimbunan dapat dilakukan diatas aset pemerintah daerah sepanjang tidak dilakukan pengerukan dan reklamasi di lokasi FDP dan akan ditegaskan dalam Surat BWSS.
3. Dinas Lingkungan Hidup akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan memberikan pertimbangan Teknis terhadap dokumen lingkungan hidup PT. Poso Energy.
Wakil Gubernur meminta agar kesepakatan ini segera ditindaklanjuti dan kalau tidak ada masalah terhadap ketentuan Hukum agar PT. Poso Energy segera melakukan penimbunan.
Selanjutnya Wakil Gubernur meminta dukungan PT. Poso Energy terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan Air Permukaan oleh PT. Poso Energy nanti akan dilakukan perhitungannya bersama PT. PLN. ***
Sumber: Biro Adpim Pemprov Sulteng