Tolak Pemadaman Listrik Morowali
Morowali,- Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Morowali (AMMM) menggelar aksi unjuk rasa memprotes pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh pihak PLN ULP Bungku, Senin (15/11/2021).
Dalam penjelasannya, Koordinator Aksi Fikri mengatakan, bahwa Kabupaten Morowali saat ini menjadi salah satu kabupaten yang terkenal tidak hanya di level nasional, tapi juga di internasional, dengan kekayaan alam yang memiliki kualitas terbaik nomor satu di Asia Tenggara, sehingga hal inilah yang menunjang pertumbuhan ekonomi di kabupaten Morowali menjadi tertinggi di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Namun bagaimana dengan kondisi kelistrikan yang ada di Kabupaten Morowali saat ini…..????? Listrik sedang mengalami pemadaman bergilir ataukah
perbaikan bergilir…..!!! Mati listrik yang biasa juga dikenal dengan mati lampu, listrik padam, atau pemadaman listrik adalah sebuah keadaan ketiadaan penyediaan listrik sebuah
wilayah, korsleting, kerusakan mesin, kurangnya debit air adalah salah satu penyebab umum terjadinya listrik padam” ungkapnya.
Dikatakannya, penyebab teknis dapat berupa kerusakan di gardu listrik, kerusakan jaringan kabel atau bagian lain dari sistem distribusi, sebuah sirkuit pendek (korsleting), atau kurangnya daya mampu.
“Selama pemadaman yang kita rasakan saat ini di Kabupaten Morowali, masyarakat selaku konsumen utama penguna listrik telah dirugikan, pemadaman listrik bergilir di Kabupaten Morowali masih saja terus dilakukan oleh PLN ULP Bungku dengan berbagai alasan Hal itu membuat masyarakat geram karena kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan sampai saat ini terhitung dari bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2021, adanya pemadaman listrik tersebut tentunya telah banyak merugikan konsumen dari segi aktivitas
perekonomian, usaha, pendidikan, buruh
bangunan.
Lihatlah gara-gara PLN memadamkan listrik banyak masyarakat (konsumen) yang mengalami kerugian atas kehilangan hak kita sebagai konsumen telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017″, urainya.
Ditambahkannya, terhitung dari tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan November 2021, pihak PLN Bungku telah melakukan pemadaman listrik bergilir dalam kurun waktu tiga belas bulan. Bahkan sampai detik ini pihak PLN Bungku belum juga bisa menyelesaikan masalah pada gangguan unit mesin di PLTD Bahoruru, dan menurunnya daya mampu di PLTM Sakita, serta tidak mampu menghadirkan mesin-mesin baru yang mampu menyuplai listrik ke seluruh masyarakat.
“Dari beberapa kasus yang terjadi maka dari itu kami mahasiswa Morowali mewakili keresahaan seluruh elemen lapisan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Morowali menuntut :
1.PLN ULP BUNGKU segera melakukan perbaikan sistem kelistrikan di Kabupaten Morowali.
2.Kami meminta hak-hak konsumen terpenuhi seperti yang sudah diatur pada pasal 29
UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
3.Pemda (BUPATI) dan DPRD Morowali harus mengambil sikap yang jelas dan tegas terkait dampak kondisi krisis listrik di Morowali, serta melakukan pengawasan dan penuntasan
terhadap pihak PLN ULP Bungku soal kelistrikan.
4.Mendesak PEMDA, PLN, DPRD untuk menuntaskan krisis listrik yang terjadi di wilayah Kepulauan Morowali.
5.Jika dalam waktu satu minggu pemadaman listrik masih berlangsung maka kepala PLN ULP BUNGKU dicopot dari jabatannya dan kami akan melakukan aksi lanjutan dengan pendudukan Kantor PLN sampai terealisasi” tandasnya.
Sampai saat ini, permintaan massa aksi untuk meminta bertemu dengan Bupati maupun Wakil Bupati tak bisa dilakukan dengan alasan yang tidak jelas.
Aksi kemudian akan dilanjutkan di kantor PLN ULP Bungku dan DPRD Morowali.***
Reporter: Bambang Sumantri