Kejati: LO Karena Ada Permintaan Pemprov

  • Whatsapp

Bahkan dalam daftar itu disebutkan ada sebanyak 28 IUP sudah disampaikan legal opinionnya ke Ditjen Minerba, 16 LO yang sudah disampaikan ke Kejati, jumlah LO yang masih dalam proses konsep di dinas ESDM sebanyak tujuh IUP dan delapan IUP tidak diproses.

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Reza SH pagi ini Selasa 23 Nopember 2021 bahwa LO itu diajukan oleh dinas ESDM Sulteng ke kejaksaan. Sebagai pengacara negara, Kejati merujuk pada Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor PER – 025/A/JA/11/2015.

Berikut jawaban Kasi Penkum Kejati lewat surat elektronik ke redaksi disadur secara utuh; Pertanyaan :

  1. Soal 50 lebih Legal Opini eks IUP di Morowali yg suratx sampai ke Kejati.

Jawaban :

  • Ini informasi yang tidak akurat, permohonan LO IUP di Morowali jumlahnya tidak sampai 50.

Pertanyaan :

  1. Bgmn posisi Kejati menindaklanjuti surat Legal Opini yg telah masuk dan telah dibalas.

Jawaban :

  • Posisi Kejati jelas, berdasarkan lampiran Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam huruf F tentang pengertian umum angka 17 “Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) adalah jasa hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan negara atau pemerintah”. Dalam hal ini Kejati Sulteng mengeluarkan LO untuk menindaklanjuti permintaan dari Pemerintah Daerah, sehingga kesimpulannya adalah Kejati Sulteng mengeluarkan LO IUP atas permintaan Pemerintah Daerah dan sifatnya tidak mengikat.
  • Pemberian Pendapat Hukum atau Legal Opinion ( LO ) Kejaksaan hanya sebatas lingkup administrasi berdasarkan peraturan yg berlaku, Tidak masuk kedalam lingkup Teknis berupa penutupan atau pencabutan IUP.
    Adapun terhadap LO yg sdh dibalas, diserahkan kepada Pemerintahan Daerah dalam hal ini Dinas terkait untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang ada,
  • Sekali lagi bahwa LO yg diberikan tidak mengikat, keputusan sepenuhnya diserahkan ke Pemerintah Daerah/ Dinas yg meminta LO. **

Berita terkait