editor/jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono
MASA TRANSISI GUBERNUR LO BERMUNCULAN
SULTENG – Sejumlah referensi dan literasi digital maupun pendapat pakar hukum mendefinisikan bahwa legal opinion (LO) adalah sikap/pendapat hukum seseorang atau kelembagaan. LO bukan putusan hukum. Ia tidak mengikat secara hukum, demikian sederhananya.
Tapi, di dunia keprofesian hukum, LO adalah sebuah kelaziman. Karena setiap keprofesian hukum akibat dari profesinya yang konsultatif pasti akan diminta pandangan atau sikap hukum. Olehnya setiap profesi hukum pasti akan banyak memahami LO, kata Advokat muda Mahfud Masuara SH ke redaksi.