UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4/2009 terbit karena begitu cepatnya perubahan dan masalah serta semestinya aturan menjangkau perkembangan pertambangan.
Karena berlakunya UU Nomor 4/2009 tersebut sekitar ratusan IUP diidentifikasi tidak beroperasi, tidak membayar jaminan reklamasi, jaminan reboisasi, tidak membayar pajak dan lain – lainnya dicabut. Penertiban kala itu besar – besaran. Tata kelola pertambangan terasa saat itu.