Nomor – nomor surat balasan Kejati sesuai daftar LO itu dengan kode B, P.2, G/gs, bulan dan tahun. Diduga surat keluar balasan surat dari dinas ESDM Pemprov Sulteng sejak April hingga 8 September 2021 lalu. Berarti belum lama Kejati masih terus membalas surat terkait LO dari dinas ESDM.
Maraknya LO ini seperti dilansir sebelumnya (https://kailipost.com/2021/11/legal-opini-eks-iup-morowali-dan-morut-gubernur-hentikan-2.html) di masa transisi kepemimpinan gubernur hasil Pilkada 2020 lalu. Terbukti secara adminitratif tanggal dan nomor surat terbit di rentang transisi bagai hujan di musim dingin. Beruntun. Siapa saja yang memanfaatkan siatuasi ini? Akan dibahas ditulisan selanjutnya.
Pengacara muda Kota Palu, Arief Sulaeman SH mengaku pernah menjadi lawyers Pemkab Morowali. Ia memahami sejumlah IUP yang saling gugat dan dicabut serta saat penertiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan SNC-nya. ‘’Saat itu banyak yang gugatan antar pemilik IUP dan sampai saya menangani ketika ada penertiban tambang oleh KPK di Morowali,’’ akunya.
Lokasi tambang dan izin saling tumpang tindih di negeri petro cuan dan dolar itu jadi rahasia umum. Bahkan lokasi PT Vale pernah di atasnya muncul beberapa IUP. ‘’Ketika KPK masuk kan semua IUP dicabut ramai ramai di lokasi Vale,’’ jelas Sekretaris JLaS Indonesia, Yusrin L Banna menimpali.
Bagaimana sikap Kemen ESDM RI sejak LO itu marak dilakukan di Morowali? ‘’Data kami ada yang lolos yang back dead. Tapi mari lihat bagaimana syarat – syarat dan ketentuan lain sesuai UU No 4 dan perubahannya Nomor Tiga 2020?,’’ itu akan kami ekspos sergah Abdi aktivis 98 itu. (Bersambung).*