‘’Kalau digunakan semestinya UU No 4 dan perubahan UU No 3/2020 maka tidak ada izin tambang di Morowali dan Morut itu memenuhi syarat. Kami sedang menginvestigasi soal itu. Tunggu saja. Apa iya ada Amdal? UPL UKL, dan syarat lainnya dipenuhi. Kita siapkan nanti,’’ ujar Kordinator Bidang Data dan Investigasi Jaringan Lembaga Anti Kriminalisasi Warga Sipil (JLaS) Indonesia, Abdi Losulangi serius.
Sejak 2015, kata Abdi kembali ada ‘zombie IUP’ untuk lokasi Morowali dan Morut menggunakan mekanisme LO. Mudah dilacak alurnya. Di mulai dari kabupaten yaitu dinas terkait dan ditelaah di kejaksaan negeri setempat.