Tulisan ini fokus mengulik maraknya pendapat hukum dijadikan ‘jalan aman’ untuk menghidupkan kembali, atau dalam istilah milenial ‘zombie’ atau lebih kerennya di kalangan pemain tambang adalah ‘back dead’ sebuah izin tambang yang telah dicabut.
Hasil investigasi redaksi menemukan sebuah pertanyaan sederhana. Mengapa mesti LO dijadikan ‘jalan legal’ untuk kembali menghidupkan IUP yang mati? Karena LO seperti disebut di atas yaitu sebuah pertimbangan, pendapat dan alasan hukum yang dilakukan seseorang atau lembaga terkait dengan keprofesiannya. LO akan mendekonstruksikan pandangan, alasan dan sikap hukum (legal opinion) untuk sebuah masalah. Ok fix?