Dari kabupaten diteruskan ke dinas terkait di provinsi. Dari OPD itu dilanjutkan ke kejaksaan tinggi dalam bidang asisten perdata dan tata usaha negara (Asdatun). Bila dikaitkan dengan daftar LO sepanjang April hingga Oktober 2021 yang dimiliki redaksi benar ada sejumlah nomor surat yang disebutkan keluar dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
‘’Saya akan koordinasikan dulu ya Pak dengan bidang yang menangani hal itu,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Reza SH ke kailipost Senin, 22 Nopember 2021.
Hingga berita ini diturunkan belum kembali memberikan keterangan lanjutan. Sebelumnya, Reza menyebut bahwa seluruh konfirmasi dan klarifikasi pers dan LSM diperintah atasannya, Kajati mesti melalui Penkum.