Palu,- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Sulawesi Tengah Tahun 2021 disosialisasikan kepada para Kasubag keuangan serta operator masing-masing OPD yang nantinya menjadi standar pelayanan Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan ini, dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura yang diwakili PJ. Sekdaprov Ir. H. Muhammad Faizal Mang MM, Senin (27/12/2021) di Aula Swiss-Belhotel.
Sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari yakni dimulai 27 hingga 28 Desember yang diikuti Kasubag keuangan serta operator masing-masing OPD. Sementara itu menjadi Pemateri yakni Korwas Bid AOD BPKP Sulteng, Sugimulyo SE, Ak, CA CRMP serta tenaga ahli lainnya.
Gubernur dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, meminta kepada seluruh peserta agar manfaatkan sosialisasi untuk menimba ilmu dan mengasah keterampilan dalam menggunakan SIPD. “Jangan ragu untuk bertanya, memberi argumen, tanggapan dan sering terkait pemanfaatan SIPD,”
Sebab SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
“Selaku pemimpin daerah saya sampaikan apresiasi kepada narasumber yang memberikan pemahaman dan praktek penggunaan kan SIPD agar OPD dapat menggunakan sistem tersebut sesuai tujuannya sehingga dapat mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah daerah yang akuntabel, transparan dan inovatif melalui pendekatan teknologi informasi, ” sebut gubernur.
Di Penghujung sambutan Pj. Sekdaprov Faisal Mang mewakili Gubernur tetap terus mengingatkan bahaya covid-19 meskipun telah terjadi penurunan pasien yang signifikan.
“Tidak berarti kasusnya sudah tidak ada, tapi tetap perlu waspada terutama adanya varian baru. Juga diperlukan peningkatan vaksinasi yang diharapkan akhir Desember sudah mencapai 70 persen,” Jelas PJ Sekda Prov Faisal Mang.
Sementara itu, Drs Aswin Saudo M.SI selaku panitia pelaksana menjelaskan jika sosialisasi Permendagri ini dimaksudkan untuk tertibnya pengelola keuangan yang efektif dan efisien dan memberikan pengetahuan pengelolaan keuangan. ***
Sumber: Biro AdPim Pemprov Sulteng