Bahas Nasib Penyintas di Huntara, Komisi IV Gelar RDP

  • Whatsapp
banner 728x90

Amirudin mewakili masyarakat penyintas Petobo dalam kesempatan ini meminta kepada DPRD Provinsi Sulteng Khususnya Komisi-IV agar kiranya juga turun langsung meninjau kondisi Huntara yang di wilayah Petobo. Huntara yang ada di sana sungguh sangat memprihatinkan. Saat ini warga masyarakat Petobo yang bisa mendapatkan hunian tetap sebanyak 670 Kepala Keluarga, itu berdasarkan dari hasil penelitian dan survey di lapangan yang dilakukan oleh BPBD Kota Palu, namun hingga saat ini belum ada kepastian yang mutlak yang diberikan oleh pemerintah kota Palu terkait 670 kepala keluarga tersebut betul-betul itu sudah pasti atau belum.

Sementara Mantan lurah Petobo Nur Hasan menyampaikan, sangat mengapresiasi Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng yang sudah menggelar pertemuan ini, dan juga menyampaikan bahwa sangat menyayangkan pernyataan Pemerintah yang mengatakan bahwa daerah Petobo sudah tidak layak untuk dijadikan tempat pembangunan huntap, dikarenakan daerah tersebut katanya rawan bencana. Namun semua perkara itu tidak dibuktikan oleh data yang valid, serta tidak ada semacam pernyataan atau keputusan Pemerintah secara tertulis, bahwa daerah petobo tidak layak untuk dijadikan tempat pembangunan Hunian Tetap.
Dirinya juga menambahkan, sangat menyayangkan janji-janji Pemerintah yang akan segera melakukan pembangunan hunian tetap, yang dimulai pada bulan April dan bulan oktober akan sudah mulai ditempati. Namun hingga saat ini, biar batu secuil pun tidak ada hingga saat ini. Serta sangat menyayangkan kepada DPRD Kota Palu karena hingga saat ini belum pernah mengundang atau memanggil masyarakat yang terdampak bencana khususnya bagi masyarakat penyintas yang tinggal di huntara. Olehnya dirinya meminta kepada Komisi-IV agar kiranya secara kelembagaan atas nama DPRD Provinsi Sulteng Bersama Gubernur Provinsi Sulteng, kembali menemui bapak Presiden untuk meminta solusi agar kiranya persoalan pembangunan hunian tetap ini akan segera mungkin sudah terselesaikan. Sehingga penderitaan yang dirasakan oleh para Penyintas yang tinggal di huntara hingga saat ini sudah berakhir.

Menanggapi Suara para penyintas dalam RDP ini, Ketua Komisi-IV Dr.Ir.Alimudin Paada,MS menyebut bahwa berdasarkan Pergub No.10 Tahun 2019, bahwa untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang pada waktu itu masih di tanda tangani bapak Drs.Longki Djanggola selaku Gubernur Provinsi Sulteng pada periode sebelumnya yaitu sebanyak 11.788 unit huntap, tapi yang terealisasi hingga saat ini sebanyak 3.000 unit huntap yang dibangun oleh pihak swasta, sedangkan dari pihak Pemerintah sebanyak 632 unit huntap, jadi jumlah secara keseluruhan huntap yang terbangun hingga saat ini sebanyak 3.632 unit huntap, dan yang belum terbangun hingga saat ini masih tersisah kurang lebih 8.156 unit huntap.

Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa salah satu kendala daripada pembangunan huntap ini adalah terkendala mengenai lahan atau lokasi untuk pembangunan huntap itu sendiri. Masalah lain, beberapa tempat yang dijadikan tempat pembangunan huntara itu berada diatas lahan orang. Sehingga ada beberapa pemilik lahan sudah meminta agar bangunan huntara tersebut dibongkar, dikarenakan sudah melewati waktu yang sudah disepakati yaitu dua tahun. Jadi ada beberapa pemilik lahan membuat perjanjian bahwa boleh saja huntara tersebut tidak dibongkar, asalkan para penghuni huntara atau pemerintah bersedia membayar sewa lahan sebesar Rp.150.000,-/bulan per KK.

BPBD Kota Palu yang mewakili dari Pemerintah Kota Palu M.Bambang selaku Kepala Bidang Tanggap Darurat dan Logistik menyampaikan, bahwa skema atau prosedural daripada pembangunan Huntara itu sendiri hanya dirancang bisa bertahan selama dua tahun, dan wajar adanya bahwa kondisi Huntara saat ini sudah mengalami kerusakan, karena dimana Huntara tersebut sudah memasuki kurang lebih empat tahun. Selain itu, soal Pembangunan huntap itu sendiri, hingga saat ini ada beberapa tempat masih terkendala dari segi lokasi atau lahan, dikarenakan ada beberapa tempat yang menjadi rekomendasi untuk dijadikan tempat Pembangunan huntap masih berstatus sengketa, dan pembangunan huntap itu sendiri menggunakan dana bantuan dari beberapa yayasan seperti Budha Suci dan juga dari dana APBN.

Berita terkait