Bahas Nasib Penyintas di Huntara, Komisi IV Gelar RDP

  • Whatsapp

Terkait penertiban penghuni Huntara, saat ini sedikit menuai kendala, dikarenakan ada beberapa penghuni Huntara yang sebenarnya tidak bisa mendapatkan huntap, akan tetapi mereka juga masih tetap bertahan tinggal di Huntara, meskipun mereka juga bagian dari Penyintas. Selain itu, terkait prosedur untuk mendapatkan huntap harus memiliki bukti kepemilikan lahan atau tanah yang sesuai dengan by name dan by address.

Sementara Pihak BPBD Provinsi Sulteng menyebut, permasalahan pembangunan huntap untuk daerah Tondo-II, itu masih terkendala dari segi status lahan, dikarenakan lahan yang akan dijadikan tempat pembangunan huntap masih berstatus HGB, akan tetapi persoalannya HGB tersebut pemerintah kota Palu sudah menyelesaikan persoalan-persoalan itu, namun yang menjadi kendala baru saat ini adalah ada beberapa masyarakat yang masih mempermasalahkan terkait proses ganti rugi daripada pembangunan huntap yang berada di atas lahan HGB tersebut. Sementara untuk daerah Talise, pemerintah kota palu sudah mencanangkan dalam program kerja Pemerintah Kota Palu bahwa wilayah Talise sudah masuk dalam perencanaan Zero Property, sehingga dalam hal ini pihak PUPR sudah melaksanakan pelelangan untuk segerah mungkin dilakukan pembangunan huntap.

Terkait Inpres No.10 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan pasca bencana itu Sudah berakhir, sehingga dalam hal ini Bapak Gubernur kembali menyampaikan kepada Bapak Presiden untuk memperpanjang kembali daripada Inpres tersebut dan saat ini juga perpanjangan tersebut sudah keluar, tinggal menunggu tindak-lanjut dari pihak BNPB dan Kementerian Pemukiman, sehingga akan kembali menerbitkan perpanjangan Pergub, dan batas daripada inpres itu sendiri hanya sampai pada tahun 2024.

Dalam kesempatan ini juga, Mutmainah Korona selaku perwakilan dari DPRD Kota Palu menyampaikan, bahwa saat ini di DPRD Kota Palu sudah terbentuk Pansus Rehab Rekon, dan terkait masalah pembangunan huntap hingga saat ini pemerintah kota Palu masih terus berupaya semaksimal mungkin agar permasalahan terkait huntap agar secepat mungkin segera rampung. Masalah lain misalnya, di huntara Mamboro ada sekitar 9 Kepala Keluarga yang tidak bisa mendapatkan huntap, dikarenakan tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, inilah yang harus juga kita pikirkan bersama, bagaimana nasib bagi para penyintas yang masih tinggal di Huntara, namun tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, sedangkan mereka juga bagian dari warga negara Indonesia.

Berita terkait